|
Ditangkap Polisi Karena Judi Domino |
BGC - 4 warga
Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena judi Domino dengan taruhan uang Rp 490.000. Empat orang tersebut yaitu
Ali, Asnan Hanafi, Janto, dan
Dabdul Qosim. Empat orang tersebut sudah menjadi target Polsek Cerme, sebab sering taruhan di Warung Dusun Jenggolok, Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme. Akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat akhirnya dilaporkan ke polisi dan langsung diselidiki.
“Hasil penyelidikan oleh anggota benar, bahwa di warung-warung empat pelaku ini sering judi Domino dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Cerme AKP Irianto. Setelah dipastikan bahwa pelaku sering pindah-pindah tempat dan meresahkan warga akhirnya langsung digerebek. “Barang bukti yang diamankan yaitu satu set kartu domino dan uang tunai Rp 490.000,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. “Masyarakat untuk tidak lagi berjudi sebab Polisi akan selalu memberantasnya,” kata Irianto.
Semoga warga Gresik sadar dengan moto Gresik yang berbunyi : "Gresik Berhias Iman" semoga apa yang itu bersifat negatif dan bertentangan dengan moto tersebut segera enyah/ musnah sekaligus berubah menjadi kegiatan positif yang tentunya sesuai dengan moto Gresik.
Sumber: Surya
Editor: Tim Redaksi
Post a Comment
Post a Comment