|
Hukum Pacaran Dalam Islam |
BGC - Cinta memang fitrah manusia yang memang
sudah seharusnya dipunyai oleh setiap orang. Kebanyakan anak muda salah
menerjemahkan cinta hanya kepada lawan jenis yang sebayanya saja atau
mungkin dapat diartikan dorongan seksual yang membuatnya cinta kepada
lawan jenis. Tapi mereka lupa karena cinta tak hanya kepada lawan jenis
karena terdorong seksual, cinta pun menaungi keluarga. Cinta kepada
orang tua, kakak, adik dan sebagainya.
Lalu muncul pertanyaan, bolehkah pacaran
dalam Islam? Sudah banyak hadis yang diriwayatkan untuk membahas ini
dan banyak pula buku-buku diterbitkan hanya untuk membahas pacaran dalam
Islam. Lalu bagaimana? Apakah boleh pacaran dalam Islam?
Jika kita tilik dari segi bahasa,
darimana sih kata ‘pacaran’? Ternyata akan kita dapati kata tersebut
berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya ‘pacar’. Pacar adalah suatu
jenis bunga berwarna tertentu yang biasanya dipakai/dihancurkan untuk
mewarnai kuku pada wanita yang sedang menikah untuk menyambut suaminya
pada malam pertamanya. Tapi kita tidak akan membahas ‘pacaran’yang ini.
Dan pacaran yang kita dapati saat ini
adalah bermakna memadu cinta dari lawan jenis, saling mengasihi, saling
mencintai, saling menyayangi dan melakukan kegiatan layaknya orang yang
saling mencinta, seperti gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum
pacaran dalam Islam? Ya, sesuai dengan judul artikel ini : memang
boleh! tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu
hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam itu sangat
dianjurkan terutama setelah halal. Hukum pacaran dalam Islam akan
menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Sesuai dengan beberapa
hadis
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati
zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji)
dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan
yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di
waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Nah, sekedar berdua-duaan saja atau
menyentuh saja tidak boleh, apalagi pacaran sebeulum halalnya? Bisa jadi
muncul sebuah pertanyaan, saya sudah cinta banget, gimana nih? Itu
simpel saja, yaitu halal kan hubungan dengan menikah. Apa yang menahanmu
dari sunah rasulallah yang sangat disarankan ini. Soal rezeki?
Menyikapi soal rezeki yang dirasa tidak cukup untuk kehidupan rumah
tangga ini, Ippho Santosa memberikan perumpamaan “Hidup sendiri-sendiri
saja cukup rezekinya, bagaimana jika dua rezeki digabungkan(menikah)?
tentu akan lebih besar kan? menikah itu meluaskan rezeki” begitu
kira-kira tutur Ippho Santosa. Menikah itu berpahala. Dan yakinlah yang
menyediakan rezeki itu bukan manusia tapi Allah SWT.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari
hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan
Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur (24) : 32)
Begitulah penjelasan pacaran dalam islam yang mulia. yang dimaksud pacaran dalam islam atau pacaran islami adalah pacaran tapi setelah menikah, semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment