Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

8 Tempat Wisata Gresik Terbaru

Ada satu hal yang harus diketahui dari Gresik yakni objek wisata disana sudah makin berbenah. Meski sebelumnya, Kabupaten Gresik identik dengan kota industri, namun sekarang banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi dan tidak kalah bagusnya dengan kota lain. Ada banyak spot foto kekinian dan cantik…

Hari Raya Waisak Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Pada Narapidana Beragama Budha

BGC Hot News - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeberikan remisi kepada sejumlah narapidana menyambut Hari Raya Waisak, Kamis, 11 Mei 2017. Remisi ini diberikan kepada 678 narapidana dari total 1.769 orang narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ujar I Wayan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Mei 2017.

Menurut dia, remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Pertama adalah Remisi Khusus (RK) 1, yang diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana sebanyak 655 orang. Kedua, yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus yaitu sebanyak 23 orang.

Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana (169 orang menerima RK1 dan 1 orang menerima RK2), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 orang RK1 dan 4 orang RK2) dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana (65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2).

Hukum dan HAM Berikan Remisi Pada Narapidana Beragama Budha
Hari Raya Waisak Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Pada Narapidana 


Dusak menjelaskan bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dusak menyatakan bahwa semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan," ujar Dusak.

Hingga tanggal 10 Mei 2017 kemarin, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia adalah 219.832 orang. Jumlah itu terdiri dari narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang.

Sumber: www.tempo.co

Related Posts


Subscribe Our Newsletter