Kepolisian Sektor Metro Jakarta Barat segera memecat Brigadir Polisi Satu Imam Triyadi. Anggota buru sergap Polsektro Kalideres tersebut dinyatakan terbukti menyiksa seorang warga bernama Hendra Kusumah (51) hingga tewas.
"Diarahkan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Itu perintah Kapolres," ujar Kepala Subag Humas Polrestro Jakarta Barat Kompol Titin Wirantina, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Titin menjelaskan, sebelum dipecat Briptu Imam Triyadi akan menjalani sidang kode etik yang segera digelar dalam waktu dekat. "Yang bersangkutan akan segera disidang. Masih menunggu antrean," jelas Titin.
Menurut Titin, Imam Triyadi terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Satu Imam Triyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polrestro Jakarta Barat akibat tewasnya Hendra Kusumah.Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu 30 Desember 2012, Hendra Kusumah yang merupakan warga Kampung Gaga RT 06 RW 03, Kelurahan Semanan, Kalideres, meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina. Dia dipukuli oleh petugas saat pemeriksaan di Markas Polsektro Kalideres karena diduga mabuk dan terlibat perkelahian. Briptu Imam kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polrestro Jakbar.
Post a Comment
Post a Comment