|
Uang Koperasi PT KAS Ludes Dibawa Kabur. (5 Maret 2015) |
BGC - Faikhul Himam warga
Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi karena pura-pura dibegal di Jl Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah. Dalam peritiwa itu Faikhul mengaku uangnya Rp 153,1 juta dibawa kabur, Kamis (5 Maret 2015). Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan tersangka ke Polsek Bungah, yang mengaku kerampokan uang milik Koperasi Karyawan Karunia Sejahtera PT Karunia Alam Segar (KAS).
Faikhul dalam aksinya itu langsung menelpon Widarto, Ketua Koperasi PT KAS. Dia bermaksud tidak mau melaporkan ke polisi, karena beranggapan uangnya tidak akan kembali, tapi oleh Widarto diminta melaporkan ke Polsek setempat. Dari laporan tersebut lantas polisi melakukan pemeriksaan saksi –saksi. Dari keterangan saksi ini terdapat kejanggalan, sebab para saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang tahu, padahal saat kejadian merupakan jam ramai yaitu jam 7.30 WIB.
“Saat itu pekerja pabrik dan anak-anak sekolah waktunya berangkat. Kok tidak ada saksi yang melihat,” kata Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, dengan didampingi Humas Polres Gresik AKP Tatik Sugiarti dan Kanit Pidum Ipda Turkan, Kamis (5 Maret 2015).
Giliran tersangka diperiksa juga menunjukkan gelagat tidak jelas, seperti gelisah dan membuat keterangan berubah-ubah. Akhirnya keterangan palsu tersebut terbongkar dari komunikasi di telepon seluler yang menunjukkan adanya hubungan dan simpan pinjam uang di luar keanggotaan koperasi.
“Saat dilacak dari nomor telepon seluler yang dihubungi tersangka Faikhul, ternyata adalah nomor-nomor perempuan simpanan tersangka dan diduga penyedia jasa plus-plus yang juga bekerja di PT KAS,” imbuhnya.
Setelah didesak, Faikhul yang juga bendara koperasi tersebut, kepada penyidik akhirnya buka mulut. Uang Rp 215,661 juta milik koperasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 153,1 juta untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Dari aksi abal-abal ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah lemari es dua pintu, kipas angin, tiga buah telepon seluler merek Samsung berbagai tipe, uang tunai Rp 17,150 juta, dan sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara lima tahun, dan Pasal 220 KUHP memberikan keterangann palsu dengann ancaman 4 tahun penjara.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono )
Editor: Tim Redaksi