|
Pengirim Sabu-Sabu Dipintu Tol Kebomas Tertangkap Polisi. (10 Maret 2015) |
BGC - Imam Mansur Wibowa, warga Jl Gayungan, Surabaya, ditangkap Satuan Narkoba Polres Gresik, saat akan mengirim sabu-sabu di pintu Tol Kebomas, Gresik, Selasa (10 Maret 2015). Polisi mengamankan barang bukti 2 poket SS, masing-masing 0,74 dan 0,50 gram. Total 1,24 gram, 1 pipet berat 1,36 gram dan alat hisap, total senilai Rp 2 juta.
Penangkapan ini atas informasi masyarakat pelaku yang jadi target operasi (TO) akan mengirimkan sabu-sabu ke Gresik. Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba dengan dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Dian Anang sehingga bisa menangkap pelaku. Untuk menangkap pelaku ini anggota Satnarkoba Polres Gresik mengerahkan anggota dibeberapa titik. Diantarany, pintu masuk Gresik dari perempatan Romokalisari, Surabaya dan pintu keluar Tol Kebomas.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, mengatakan bahwa penangkapan TO penjual sabu-sabu di Gresik ini dari koordinasi anggota dengan wilayah Surabaya, sehingga saat TO akan mengirimkan barang langsung disanggong.
“Pelaku sudah sering kali mengirimkan barang terlarang termasuk golongan satu yaitu sabu-sabu ke Gresik. Dia selalu lolos saat dilakukan penangkapan. Operasinya dini hari sehingga saat anggota lengah, tersangka bergerak ke Gresik,” kata Chotib.
Imam terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)
Editor: Tim Redaksi