Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

8 Tempat Wisata Gresik Terbaru

Ada satu hal yang harus diketahui dari Gresik yakni objek wisata disana sudah makin berbenah. Meski sebelumnya, Kabupaten Gresik identik dengan kota industri, namun sekarang banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi dan tidak kalah bagusnya dengan kota lain. Ada banyak spot foto kekinian dan cantik…

Pemerkosaan Melati yang masih SMP Dipenjara Selama 15 tahun

Pemerkosaan Melati yang masih SMP Dipenjara Selama 15 tahun
Pemerkosaan Melati yang masih SMP Dipenjara Selama 15 tahun
BGC - Hot News Rabu, 24 Juni 2015 adalah tentang LSM Ecoton Mengharap Bupati Gresik Agar Mengadopsi Pohon Asam, simak berita selengkapnya berikut ini:

MR 25 th dan KY 22 th, warga Dusun Karang Liman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kepulauan Mengare, Gresik, terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, Rabu (24 Juni 2015).

Kaki mereka terlihat gemetar saat mendengar ancaman hukuman yang dibacakan Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Agung Joko Hariyono.

Kedua tersangka adalah pekerja pabrik mi instan. Mereka berbuat jahat terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, yang masih umur 13 tahun dan duduk di bangku SMP.

"Sudah dua kali. Kapok, pak. Berat kerja di pabrik mie,” kata KY.

Pemerkosaan itu dilakukan secara terencana matang. Awalnya, mereka memasukkan minuman keras (miras) jenis arak putih ke dalam minuman instan. “Beli Rp 15.000 satu liternya,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Gresi AKP Iwan Hari Poerwanto melalui Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Agung Joko Hariyono, mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang tentang Perlindungan Anak tahun 2002.

Ancaman paling berat penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Agung.

Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)

Editor: Tim Redaksi

Related Posts


Subscribe Our Newsletter