Sebelum membahas hukum memakai songkok, biar tidak salah paham marilah
mengenal secara singkat terlebih dahulu tentang apa itu Bid’ah ?. Bid'ah
adalah sebuat perbuatan yang pada dasarnya perbuatan yang tidak sama
sekali diajarkan atau dicontohkan oleh rosul kita Nabi Muhammad SAW,
akan tetapi perbuatan ini banyak sekali dilakukan oleh masyarakat
sekarang ini. hukum Bid’ah sendiri adalah haram. Perbuatan yang dimaksud
adalah perbuatan baru atau sebuah penambahan yang ada hubunganya dengan
peribadatan (ibadah mahdah), yaitu ibadah yang tertentu dalam syarat
dan rukunya.
Songkok adalah ciri khas bangsa Indonesia. Memakai songkok adalah budaya
yang harus dihormati, karena budaya memakai songkok tersebut tidak
bertentangan dengan syari’at. Oleh karena itu, jangan pernah kita
mengatakan bahwa memakai songkok adalah bid’ah.
Pada sebagian kalangan menyalahkan orang-orang yang memakai songkok
lantaran orang yang memakai songkok itu identik dengan ahli bid’ah dan
ini sama sekali tidak benar. Syari’at islam yang diajarakan oleh Allah
dan Rasul-Nya adalah menutup aurat, apapun baju yang kita kenakan. Jadi
dalam hal ini, kita tak boleh mengatakan memakai songkok itu adalah
Bid’ah.
Jelas songkok bukan identitas kaum tertentu juga bukan ahli bid’ah.
Sebab songkok banyak juga dipakai para ustadz, juga dipakai oleh seluruh
kaum muslimin. Apakah dengan serta merta mengatakan bahwa seluruh yang
pakai songkok dan baik adalah ahli Bid’ah ? Ini sebuah tuduhan yang
tidak berdasar. Bahkan para syaikh yang berasal dari berbagai negeri pun
memakai penutup kepala yang berbeda-beda, tidak harus memakai imamah,
atau pun harus memakai songkok haji.
WAllahu'alam dulur yang penting baik dan tak melanggaR agomo kito al hasil monggo di koment :)
Post a Comment
Post a Comment