|
Kejaksaan Pemeriksa Nadlif Kepala Dinas Pendidikan Gresik. (6 Maret 2015) |
BGC - Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik memeriksa Nadlif, Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terkait pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di 34 sekolah dasar di Gresik, Jumat (6 Maret 2015). Nadlif yang baru dua pekan dilantik sebagai plt Kadindik Gresik ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantar sopirnya.
Bantuan dana dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp 1,8 miliar untuk 34 sekolah dasar. Masing-masing sekolah mendapat kucuran APBN 2014 sebesar Rp 54 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan alat informasi penunjang pendidikan di sekolah dasar, yaitu 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wifi mobile, dan 4 speaker aktif.
Elly Sundari (ES), warga Kecamatan Manyar, Gresik, selaku perusahaan pengadaan alat tersebut ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dari kasus ini negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Elly terjerat kasus ini karena menggunakan perusahaan milik orang lain, CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu, dan CV Serat Baja.
Elly membuat laporan palsu terkait ke empat perusahaan. Kemudian perusahaan mendapatkan komisi dari Elly, sebesar 10 sampai 20 persen. Elly ditetapkan menjadi tersangka sejak 17 September 2014, karena Elly berperan penting dalam pembelanjaan dana TIK.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono )
Editor: Tim Redaksi