BGC - Hot News Rabu, 13 Mei 2015 adalah tentang
Ditangkapnya Kedua Maling Motor Oleh Tim Crime Hunter Kebomas Gresik, simak berita selengkapnya berikut ini:
Ali Wefa 29th dan Nurhawi 33th asal Kecamatan Omben, Sampang, Madura, ditangkap aparat Polsek Kebomas, Gresik karena terekam closed circuit television saat akan mencuri motor di Jl Kapten Darmosugondo, Gresik. Rekaman CCTV tersebut tidak disadari oleh kedua tersangka. Saat tersangka memasukkan kunci T ke motor Honda Vario nopol L 6067 SX, pemilik rumah langsung menghubungi anggota Polsek Kebomas.
|
Maling Motor di Kebomas Gresik |
Atas laporan tersebut, Polsek Kabomas menerjunkan pasukan Tim Crime Hunter sehingga menggagalkan aksi kedua tersangka. Setelah berhasil dibekuk Tim Crime Hunter, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, kedua tersangka ini pernah mencuri motor di dua tempat, yaitu Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik dan Jl Veteran Kecamatan Kebomas. Motor hasil curiannya juga dijual dengan harga murah di Pulau Madura, yaitu Rp 2,5 juta untuk motor Honda Vario dan Yamaha Vixion hanya Rp 3 juta.
"Hasilnya dibagi berdua. Pembelinya sudah ada di Pulau Madura," kata Ali di Mapolsek Kebomas.
Anehnya, alasan salah satu tersangka nekat mencuri motor karena istrinya sedang hamil tua, sehingga memerlukan uang banyak untuk biaya melahirkan.
"Istri saya hamil sudah delapan bulan lebih," kata Ali. Ali juga mengaku bahwa aksi mencuri motor karena diajak oleh Nurhawi.
Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari, mengatakan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi adanya aksi kejahatan sangat diperlukan.
Upaya pencehahan aksi kejahatan dengan patroli belum maksimal memberikan rasa aman. "Pencurianya lebih cerdas dalam memilih kesempatan. Kami bentuk Crime Hunter ini untuk melayani tindak kriminal di masyarakat agar lebih cepat dalam menyelesaikan dan mengungkapnya," kata Isbari.
Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, Polsek Kebomas mengamankan sebuah motor Honda Vario Nopol L 6067 SX, sebuah pisau tajam dan telepon seluler yang diduga untuk menghubungi penadah.
"Kedua bandit pencuri motor ini termasuk raja tega, sebab jika tepergok saat menjalankan aksi mencuri motor, bisa melukai korban," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)
Editor: Tim Redaksi