Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

8 Tempat Wisata Gresik Terbaru

Ada satu hal yang harus diketahui dari Gresik yakni objek wisata disana sudah makin berbenah. Meski sebelumnya, Kabupaten Gresik identik dengan kota industri, namun sekarang banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi dan tidak kalah bagusnya dengan kota lain. Ada banyak spot foto kekinian dan cantik…

Jumlah Toko di Gresik Berantakan

BGC - Hot News Kamis, 22 Juni 2015 adalah tentang Jumlah Toko di Gresik Berantakan, simak berita selengkapnya berikut ini:


Jumlah Toko di Gresik Berantakan
Jumlah Toko di Gresik Berantakan

Antara BPMP dan Satpol PP Berbeda Data, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Gresik berbeda data soal toko modern berizin dan tak berizin, bahkan antara yang sudah lengkap dan yang tidak mengajukan izin sama sekali.

Jumlah toko modern seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi menurut BPMP Gresik hanya 112 unit, sementara data di Satpol PP Gresik mencapai 151 unit. Ada selisih 39 unit. Pendataan Satpol PP setelah Panitia Khusus DPRD Gresik menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gresik 2014. Banyaknya toko modern tersebut dikawatirkan akan mematikan pasar tradisional dan toko prancangan sebab jumlah toko modern semakin banyak karena lemahnya pengawasan dan jaraknya berdekatan.

"Pendataan secara bertahap, setiap kecamatan ada toko modern dikirim surat. Ya saya akui lambat, karena kekurangan tenaga untuk mendata sebab harus berhati-hati," kata Agung Endro, Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Gresik, Senin (22 Juni 2015).

Ternyata data dari pendatan tersebut ditemukan 151 unit toko modern berbagai nama. "Kami bersikap hati-hati, dengan melayangkan surat edaran sebagai peringatan pertama dan kedua. Dari pendataan tersebut ditemukan Alfamart 21 unit dan Indomart 5, belum ada izin sama sekali," imbuhnya.

Data lain yang berbeda antara BPMP dan Satpol PP yaitu di BPMP toko modern di Kecamatan Kebomas baru memiliki izin gangguan atau (Ho) tapi hasil penyelidikan di Satpol PP sudah lengkap. Begitu juga dengan toko modern di Jl Jawa Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) di data BPMP hanya memiliki Izin Penempatan Ruang (IPR) tapi di Satpol PP izin sudah lengkap.

“Dimungkinkan di BPMP hanya melayani pemohon izin, setelah izin lengkap ternyata tidak dilaporkan oleh pemohon ke BPMP. Padahal Satpol PP bekerja atas tembusan dari BPMP,” katanya.

Sementara, Farida Haznah Makruf, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Investasi BPMP Pemkab Gresik, mengatakan bahwa BPMP hanya melayani masyarakat yang mengajukan izin.

“Yang tidak mengajukan izin tapi sudah berdiri seharusnya tugas Kecamatan yang harus mendata. Kami sifatnya hanya melayani yang mengajukan izin, yang tidak mengajukan ya tidak tau kan?, kata Farida saat diunjuk rasa PMII Cabang Gresik untuk menertibkan maraknya toko modern.

Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)

Editor: Tim Redaksi

Related Posts


Subscribe Our Newsletter