Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

8 Tempat Wisata Gresik Terbaru

Ada satu hal yang harus diketahui dari Gresik yakni objek wisata disana sudah makin berbenah. Meski sebelumnya, Kabupaten Gresik identik dengan kota industri, namun sekarang banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi dan tidak kalah bagusnya dengan kota lain. Ada banyak spot foto kekinian dan cantik…

Tolak Iuran Lahan Makam Rp 657.000

Warga Perumahan Permata Graha Agung Tolak Iuran Lahan Makam
BGC - Hot News Selasa, 23 Juni 2015 adalah tentang Tolak Iuran Lahan Makam Rp 657.000, simak berita selengkapnya berikut ini:

Warga Perumahan Permata Graha Agung (PGA), Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik, protes ke pengembang, Selasa (23 Juni 2015). Pemicunya, mereka ditarik uang Rp 657.000 untuk pembelian lahan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya sudah disiapkan pengembang,

Menurut warga, awalnya pengembang PGA akan menyediakan lahan makam sebagai fasum. Namun, Pemerintah Desa Pongangan akan menggabung lahan makam warga perumahan dengan dengan seluruh warga Desa Pongangan. Itu termasuk warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) seluas 4.000 m2, PGA 1.200 m2, Perumahan Lawang 300 m2 dan Perumahan Mubarok 200 m2.

Total luas lahan makam tersebut 57.000 m2. Pemerintah Desa menghendaki luas lahan makam seluas 6.000 m2, masih kurang 300 m2. Itu sebabnya, Pemerintah Desa menarik seluruh warga Rp 675.000 per keluarga.

“Seharusnya warga PGA sudah bebas iuran untuk fasum makam tapi kenapa masih ada iuran Rp 675.000,” kata Dedy Setiono, warga PGA.
Akibat lambannya pembebasan lahan tersebut akhirnya sampai sekarang makam untuk Desa Pongangan yang baru belum juga ada.

“Desa Pongangan sudah punya lahan makam umum yang lama tapi ingin ikut lagi mengadakan lahan makam umum dengan membulatkan fasum makam menjadi 6.000 m2,” katanya.

Sementara, Suhardi, Ketua Tim pengadaan fasum makam umum mengatakan bahwa sampai saat ini lahan tersebut masih dirapatkan dengan keluarga dan ahli waris untuk dijual atau tidak.

Sedangkan untuk penambahan lahan itu sudah dirapatkan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan perwakilan dari masing-masing pengembang.

“Mengenai tarikan penambahan lahan makam ke warga PGA, saya tidak bisa melarang itu kewenangan Desa. Tugas saya hanya membangun perumahan dan menyediakan fasum. Seperti makam, taman dan penghijauan,” kata Suhardi, yang juga bagian dari manajemen PGA.

Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)

Editor: Tim Redaksi

Related Posts


Subscribe Our Newsletter