|
Pengedar Sabu Medi Wardana Kembali di Tangkap Polres Gresik |
BGC - Hot News Jum'at, 07 Agustus 2015 adalah tentang Anggota FKPPI Gresik Wajib Tes Urine, simak berita selengkapnya berikut ini:
Medi Wardana 37 Th, warga Dusun Kaliwot, Kecamatan Bungah, Gresik, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Gresik, Jumat (7 Agustus 2015). Ketika ditangkap, Medi sedang tertidur lelap usai menimbang sabu di kos-kosan, Dusun Jangkang Asri, Desa Leran, Kecamatan Manyar.
"Tersangka Medi ini baru keluar dari tahanan dua bulan kemarin, tepatnya bulan Mei. Dalam kasus yang sama, yaitu mengkonsumsi sabu-sabu. Sekarang ini ditangkap karena mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto.
Terungkapnya pengguna sabu-sabu ini berasal dari informasi masyarakat bahwa mantan narapidana yaitu Medi tidak menyesali perbuatannya tapi semakin brutal dengan menjual sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang akan dikirim kepada pemesan di Tuban berjumlah 1,76 gram seharga Rp 1,4 juta.
“Medi ditangkap saat terlelap tidur di kamar kos. Di sekitar tempatnya tertidur ada barang bukti sabu-sabu yang akan ditimbang kemudian dijual lagi,” imbuhnya.
Ketika ditangkap, Medi dan keluarganya termasuk dua anaknya tidak melawanan, sebab istri Medi sudah mengetahui dampak yang dilakukan suaminya. “Istri Medi sudah memperingatkan berkali-kali agar tidak mengkonsumsi sabu-sabu lagi, tapi Medi masih nekat dan melayani pesanan dengan alasan tidak mempunyai penghasilan,” katanya.
Akhirnya, saat digrebek di tempat kosnya, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler (Ponsel), sebuah gunting, 4 buah korek api, sebuah potongan sedotan , satu paket plastik klip, sebuah timbangan elektrik dan 1,76 sabu-sabu.
Dari barang bukti, Medi mengakui bahwa mendapatkan barang terlarang berupa sabu dari daerah Bangkalan, Pulau Madura. “Dari jembatan Madura sudah dipandu oleh orang yang tidak saya kenal untuk mengambil sabu-sabu. Dari Bangkalan seharga Rp 1,1 juta/gram, dijual ke Tuban 1,4 juta/gram. Sebab ada biaya kirim ke Tuban,” kata Medi, yang mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi karena anaknya masih usaia 5 tahun dan 3 tahun.
Medi yang lengan tangan dan kaki penuh tato itu mengaku bahwa istrinya sudah sering meringatkan agar tidak mengkonsumsi sabu-sabu lagi, tapi peringatan itu tidak dihiraukan, alasannya tidak mempunyai pekerjaan dan pendapatan yang jelas.
“Dulu rencana saat keluar dari penjara mau tobat tidak mendekati sabu-sabu lagi.Ternyata setelah keluar sulit mencarai pekerjaan. Kerja tukang batu saja sudah, akhirnya mau melayani pemesanan sabu-sabu. Sudah lima kali mengirimkan pesanan sabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Medi dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal yang menjual obat-obatan terlarang jenis narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono)
Editor: Tim Redaksi